-

Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

..

Sekali waktu, mungkin kita akan sangat berterima kasih kepada orang lain di sekitar kita untuk suatu pertolongan kecil yang diberikannya kepada kita. Tetapi, kepada orang yang sangat dekat dengan kita, khususnya orang tua kita, pernahkah kita berpikir untuk berterima kasih kepada mereka yang telah merawat, membesarkan, mendidik dan melimpahkan kasih sayangnya kepada kita???

9 Des 2011

Harta dan Kepemilikan dalam Islam

Dalam kehidupan ini, kita selalu dikelilingi oleh hal-hal yang sering kali kita klaim sebagai milik kita (Owner). Keluarga, rumah, pekerjaan, panca indera, harta, ilmu pengetahuan, keahlian dan lain sebagainya, semua itu kita sebut sebagai milik kita. Tapi benarkah itu semua milik kita? Memang terdapat berbagai perangkat keduniaan, semisal surat-surat resmi yang bisa menjadi bukti bahwa keluarga, pekerjaan, tanah itu adalah milik kita. Sehingga, kita memperlakukannya sesuai dengan selera dan nafsu duniawi kita, bukan disesuaikan dengan keinginan sang pemilik mutlak, yaitu Allah SWT. Kita adalah pemilik nisbi. Pemilik mutlak dari segala sesuatu hanyalah Allah SWT. Harta bukanlah satu-satunya jalan guna mewujudkan kebahagiaan dalam kehidupan. Memang tidak salah jika dikatakan bahwa kebahagiaan tidak selalu identik dengan harta. Tetapi jelaslah salah jika seorang manusia enggan bahkan tidak mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena hal ini erat kaitannya dengan kelangsungan hidupnya di dunia ini. Manusia diutus di dunia ini untuk mengemban amanah suci, sebagai khalifah. Tentunya hal ini memerlukan bekal yang cukup guna kelangsungan hidup. Baik kebutuhan yang bersifat materi dan non-materi. Bila kebutuhan tercukupi, tentunya akan ada rasa tenang dalam beribadah kepada Sang Pencipta dalam menjalankan visi dan misinya sebagai khalifah di muka bumi. Berangkat dari itu, makalah singkat ini berjudul “Harta dan kepemilikan dalam Islam”.

1. Harta

A. Pengertian Harta Istilah Harta, atau al-Mâl 
dalam al-Qurân maupun Sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertian al-Mâl sangat luas dan selalu berkembang. Dalam al-Munjid kata al-Mâl (bentuk jamaknya, al-amwâl), diartikan sebagai “Segala sesuatu yang kamu miliki (mâ malaktahu min jamî’ al-syyâ`).” Bentuk mudzakar atau mua`annats dari kata ini sama saja, yakni al-mâl. Dalam al-Mu’jam al-Wasîth, ia dimaknai, “Segala yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok berupa kekayaan, atau barang perdagangan, rumah, uang atau hewan atau lainnya.” Harta dalam kamus besar Indonesia cetakan balai pustaka disebutkan bahwa harta adalah barang atau uang yang menjadi kekayaan ; barang milik seseorang atau kekayaan berwujud dan tak berwujud yang bernilai dan menurut hukum dimiliki perusahaan. Sedangkan para Ahli Fiqh mendefinisikan harta adalah segala sesuatu yang bisa dimiliki dan dimanfaatkan oleh manusia dalam bentuk tertentu sebagaimana yang telah berjalan pada masyarakat. Imam Syafi’e menambahkan bahwa tidaklah termasuk harta kecuali memiliki nilai jual. Jelaslah bahwa syarat yang harus ada dalam harta adalah adanya manfaat dan memiliki nilai jual. Selain itu, para Ulama Fiqih juga menerangkan unsur-unsur yang harus ada dalam harta, yaitu : Pertama, memiliki unsur nilai ekonomis. Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari barang tersebut. Nilai ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan ‘urf (kebiasaan/ adat) yang berlaku di tengah masyarakat. As-Suyuti berpendapat bahwa istilah al-Mâl hanya untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat diperjualbelikan, dan dikenakan ganti rugi bagi yang merusak atau melenyapkannya. Dengan demikian, tempat bergantungnya status al-Mâl terletak pada nilai ekonomis (al-qimah) suatu barang berdasarkan ‘urf. Besar kecilnya al-qimah dalam harta tergantung pada besar kecilnya manfaat suatu barang. Serta faktor manfaat menjadi patokan dalam menetapkan nilai ekonomis barang. Maka manfaat barang menjadi tujuan dari semua jenis harta.

B. Pembagian Harta Dalam pengertian umum
harta dibagi menjadi dua bagian, yaitu materi dan non materi. Yang termasuk materi di antaranya adalah uang, perhiasan, tanah, dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk non materi adalah deposito, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), saham, dan sebagainya. Harta menurut Fiqh Islam terbagi dalam banyak bagian, yang ditinjau dari berbagai segi, yang masing-masing bagian itu mempunyai ciri-ciri dan hukum sendiri. Maka harta itu dapat kita bagi menjadi 10 bagian yang mendasar, yaitu: 
1. al-Mâl Mutaqawwim (benda bernilai) dan ghairu mutaqawwim (benda tak bernilai). 
2. al-Mâl Mitsli (benda bercontoh) dan qimy (benda tak bercontoh). 
3. al-Mâl Istihlaki (benda yang habis pakai) dan ghairu istihlaki (benda tak habis pakai). 
4. al-Mâl manqul (benda bergerak) dan ghairu manqul (benda tak bergerak). 
5. al-Mâl khass (milik pribadi) dan al-Mâl ‘amm (milik umum). 
6. al-Mâl ‘usul (pokok) dan al-Mâl simar (hasil). 
7. al-Mâl Mamluk (benda yang ada pemiliknya) dan al-Mâl mubah (benda tak bertuan). 
8. al-Mâl qabilul lil qismah (harta yang dapat dibagi) dan al-Mâl ghairu qabilil lil qismah (harta yang tidak dapat dibagi). 

Menurut Hanafiyah, yang termasuk harta diam hanya tanah saja. Sedangkan Malikiyah menganggap harta diam meluas kepada segala yang melekat dengan tanah secara permanen, seperti tanaman dan bangunan. Sebab keduanya tak mungkin dipindahkan, kecuali harus dipindahkan bangunannya menjadi hancur, dan tanaman berubah menjadi kayu bakar. 

C. Cara Mendapatkan Harta Dalam Islam 
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa, Allah adalah pemilik segala yang ada. Tidaklah harta kekayaan yang ada di tangan manusia melainkan hanya titipan Allah swt. Dialah pemilik kerajaan langit dan bumi. Sebagaimana firman-Nya yang disebutkan dalam Al-Qur’an : تؤتى الملك من تشاء و تنزع الملك ممن تشاء Artinya: Engkau memberi kerajaan kepada siapa yang engkau kehendaki dan mencabut kerajaan dari siapa yang engkau kehendaki. Mencermati makna ayat di atas, jelaslah bahwa walau manusia memiliki harta yang melimpah, dan berbagai macam perhiasan dari emas dan perak, tidaklah semuanya melainkan hanya milik Allah swt yang dianugerahkan kepada hambanya. Banyak ayat lain yang menjelaskan tentang hal ini. واتو هم من مال الله الذى اتا كم Artinya: Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah dianugerahkan kepada kalian. Di ayat lain allah berfirman: كلوا من طيبات ما رزقنا كم ولا تطغوا فيه فيحل عليكم غضبى ومن يحلل عليه غضبى فقد هوى Artinya: makanlah di antara rizki yang baik yang telah kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya yang menyebabkan kemurkaanku menimpamu, sesungguhnya barang siapa ditimpa oleh kemurkaanku maka binasalah ia. Islam telah menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi umatnya guna memperoleh harta yang halal dan baik. Di bawah ini disebutkan beberapa cara meraih harta dalam Islam : 
1. Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri Inilah yang sering di puji oleh Islam. Yaitu meraih harta dari jerih payah keringatnya sendiri selama hal itu berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah swt. Ini adalah cara meraih harta yang paling mulia dalam Islam. Sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah ketika ditanya oleh seseorang tentang kedudukan harta yang paling mulia: اي الكسب اطيب؟قال:عمل الرجل بيده,وكل بيع مبرور. Artinya: harta apakah yang paling mulia?Rasul berkata : harta seseorang yang dihasilkan dari jerih payah kedua tangannya, dan segala jual beli yang barokah. Islam adalah satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan pekerjaan sebagai ibadah di sisi-Nya. menjadikannya asas dari kebaikan didunia dan akhirat. Banyak ayat dalam al-Qur’an dan Hadist yang menjelaskan tentang kemuliaan pekerjaan : 
a. Pada surat Al-Mulk ayat:15 Allah memerintahkan kita untuk berjalan di muka bumi guna meraih kehidupan: هو الذى جعل لكم الارض ذلولا فامشوا فى مناكبها وكلو من رزقه,واليه النشور Artinya: Dialah yang menjadikan bumi itu mudah buat kamu,maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Mu. Dan hanya kepadaNya kamu kembali (setelah) dibangkitkan. 
b. Dalam surat Al-Muzammil ayat:20 Allah menjelaskan bahwa mencari kehidupan dengan cara bekerja setara kedudukannya dengan berjihad di jalan Allah: واخرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله,واخرون يقاتلون فى سبيل الله Artinya: dan orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah;dan orang yang lain lagi berperang di jalan Allah. 
c. Begitu juga dalam hadist Rasulullah bersabda: ما اكل احد طعاما قط خيرا من ان ياكل من عمل يده,و ان نبي الله داود كان ياكل من عمل يده Artinya: tidaklah ada yang lebih baik dari apa yang di makan oleh seseorang dari hasil jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud.AS makan dari hasil kedua tangannya.

2. Harta warisan Dalam Islam harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian, si penerima harta tidaklah bersusah payah untuk mendapatkannya. Karena itu adalah peninggalan si mayit (Ayah atau keluarga dekatnya). Merupakan suatu peraturan yang sangat luar biasa, dalam Islam, apa yang ditinggalkan oleh si mayyit dari harta dan benda adalah menjadi hak milik anak-anak dan keluarga dekatnya. Dibagikan secara adil kepada mereka sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Islam. Antara manusia dan harta yang ia miliki mempunyai hubungan yang dengannya si pemilik harta bisa bertindak sesuai dengan kehendaknya selama tidak melanggar hak orang lain. Inilah yang disebut dengan kepemilikan. Yaitu memiliki wewenang untuk bertindak dari apa yang ia miliki. Tetapi ketika hubungan yang mengikat antara si pemilik harta dengan harta yang ia miliki terputus disebabkan wafatnya si pemilik, maka harus ada pemilik baru yang menggantikan wewenang kepemilikan harta yang ia miliki. Dan Islam menjadikan orang yang paling dekat hubungannya dengan si mayyit yang menerima wewenang dalam kepemilikan harta ini. Ini sesuai dengan fitrah manusia. Dalam hal ini yang paling dekat adalah anak dan keluarga terdekat. Begitu pula halnya dalam pembagian harta warisan. Islam membagi sesuai dengan fitrah kebutuhan manusia. Ada tiga ideologi yang dijadikan landasan pembagian harta waris dalam Islam: 
a. Islam memberikan harta waris kepada orang terdekat yang memiliki hubungan dengan si mayyit tanpa membedakan orang tersebut kecil dan besar atau lemah dan kuat. Maka dari itu, orang terdekat dengan mayyit adalah mereka yang mendapatkan bagian terbanyak dalam warisan. 
b. Pembagian harta waris sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Jika kebutuhan terhadap sesuatu itu besar, maka besar pula bagian yang ia dapatkan. Barangkali inilah rahasia di balik bahwa anak mendapatkan bagian yang paling besar. Bahkan lebih besar dari bagian orang tuanya. 
c. Dalam warisan Islam menggunakan istilah pembagian (at-tauzi’) bukan pengumpulan (at-tajmi). Yaitu pembagian warisan. Sehingga harta warisan tidak hanya terfokus kepada satu orang saja, tetapi dibagikan kepada anak, saudara, saudara paman dan seterusnya. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah swt. 

2. Kepemilikan 

A. Pengertia Kepemilikan 
“Kepemilikan” sebenarnya berasal dari bahasa Arab dari akar kata “malaka” yang artinya memiliki. Dalam bahasa Arab “milk” berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya, baik secara riil maupun secara hukum. Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki sesuatu barang berarti mempunyai kekuasaan terhadap barang tersebut sehingga ia dapat mempergunakannya menurut kehendaknya dan tidak ada orang lain, baik itu secara individual maupun kelembagaan, yang dapat menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya itu. Para fukoha memberikan batasan-batasan syar’i “kepemilikan” dengan berbagai ungkapan yang memiliki inti pengertian yang sama. Di antara yang paling terkenal adalah definisi kepemilikan yang mengatakan bahwa “milik” adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya. Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syara’, maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya. Hubungan khusus yang dimiliki oleh orang yang memperoleh barang (harta) ini memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar’i seperti gila, sakit ingatan, hilang akal, atau masih terlalu kecil sehingga belum paham memanfaatkan barang. Dimensi lain dari hubungan khusus ini adalah bahwa orang lain, selain si empunya, tidak berhak untuk memanfaatkan atau mempergunakannya untuk tujuan apapun kecuali si empunya telah memberikan izin, surat kuasa atau apa saja yang serupa dengan itu kepadanya. Dalam hukum Islam, si empunya atau si pemilik boleh saja seorang yang masih kecil, belum balig atau orang yang kurang waras atau gila. Tetapi dalam hal memanfaatkan dan menggunakan barang-barang “miliknya” mereka terhalang oleh hambatan syara’ yang timbul karena sifat-sifat kedewasaan tidak dimiliki. Meskipun demikian hal ini dapat diwakilkan kepada orang lain seperti wali, washi (yang diberi wasiat) dan wakil (yang diberi kuasa untuk mewakili). 

B. Jenis-jenis Kepemilikan 
Sebelumnya perlu diterangkan di sini bahwa konsep Islam tentang kepemilikan memiliki karakteristik unik yang tidak ada pada sistem ekonomi yang lain. Kepemilikan dalam Islam bersifat nisbi atau terikat dan bukan mutlak atau absolut. Pengertian nisbi di sini mengacu kepada kenyataan bahwa apa yang dimiliki manusia pada hakekatnya bukanlah kepemilikan yang sebenarnya (genuine, real). Sebab, dalam konsep Islam, yang memiliki segala sesuatu di dunia ini hanyalah Allah SWT, Dialah Pemilik Tunggal jagat raya dengan segala isinya yang sebenarnya. Apa yang kini dimiliki oleh manusia pada hakekatnya adalah milik Allah yang untuk sementara waktu “diberikan” atau “dititipkan” kepada mereka, sedangkan pemilik riil tetap Allah SWT. Karena itulah dalam konsep Islam, harta dan kekayaan yang dimiliki oleh setiap Muslim mengandung konotasi amanah. Dalam konteks ini hubungan khusus yang terjalin antara barang dan pemiliknya tetap melahirkan dimensi kepenguasaan, kontrol dan kebebasan untuk memanfaatkan dan mempergunakannya sesuai dengan kehendaknya namun pemanfaatan dan penggunaan itu tunduk kepada aturan main yang ditentukan oleh Pemilik riil. Kesan ini dapat kita tangkap umpamanya dalam kewajiban mengeluarkan zakat (yang bersifat wajib) dan imbauan untuk berinfak, sedekah dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan. Para fukoha membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua yaitu :
a. Kepemilikan sempurna (tamm). Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus. 
b. Kepemilikan kurang (naaqis). kepemilikan kurang adalah yang hanya memiliki substansinya saja atau manfaatnya saja. Dua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik suatu barang dapat mempergunakan dan memanfaatkan susbstansinya saja, atau nilai gunanya saja atau kedua-duanya. Sedangkan Kedua jenis kepemilikan ini akan memiliki konsekuensi syara’ yang berbeda-beda ketika memasuki kontrak muamalah seperti jual beli, sewa, pinjam-meminjam dan lain-lain.

C. Sebab-sebab Timbulnya Kepemilikan Sempurna. 
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu: 
1. Kepemilikan terhadap barang-barang yang diperbolehkan, Kepemilikan terhadap barang-barang yang diperbolehkan. Yang dimaksud dengan barang-barang yang diperbolehkan di sini adalah barang (dapat juga berupa harta atau kekayaan) yang belum dimiliki oleh seseorang dan tidak ada larangan syara’ untuk dimiliki seperti air dari sumbernya, rumput di padangnya, kayu dan pohon-pohon di belantara atau ikan di sungai dan di laut. Kepemilikan jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut : 

a. Kepemilikan ini merupakan sebab yang menimbulkan kepemilikan terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang memilikinya. 

b. Proses kepemilikan ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena ucapan seperti dalam akad. Karena kepemilikan ini terjadi oleh sebab aksi praktis, maka dua persyaratan di bawah ini mesti dipenuhi terlebih dahulu agar kepemilikan tersebut sah secara syar’i yaitu : 
  1. Belum ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk memperolehnya. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang lebih dahulu mendapatkan (suatu barang mubah) sebelum saudara Muslim lainnya, maka barang itu miliknya.” 
  2. Orang yang lebih dahulu mendapatkan barang tersebut harus berniat untuk memilikinya, kalau tidak, maka barang itu tidak menjadi miliknya. Hal ini mengacu kepada sabda Rasulullah SAW bahwa segala perkara itu tergantung pada niat yang dikandungnya. Bentuk-bentuk kepemilikan terhadap barang yang diperbolehkan ini ada empat macam yaitu :
  • Kepemilikan karena menghidupkan tanah mati. 
  • Kepemilikan karena berburu atau memancing 
  • Rumput atau kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya. 
  • Kepemilikan atas barang tambang. Khusus bentuk yang keempat, banyak perbedaan di kalangan para fukoha terutama antara madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Bagi Hanafiyah, hak kepemilikan barang tambang ada pada pemilik tanah. Sedangkan bagi Malikiyah, kepemilikan barang tambang ada pada negara karena semua barang tambang tidak dapat dimiliki oleh seseorang dengan cara kepemilikan atas tanah atau tidak dapat dimiliki secara derivatif dari kepemilikan atas tanah. 
  1. Akad, 
  2. Penggantian dan, 
  3. Turunan dari sesuatu yang dimiliki. III PENUTUP Harta dalam pandangan Al-Qur’a>n (Islam) adalah milik Allah. Pandangan ini dengan sendirinya menuntut sikap-sikap tertentu dari orang yang “dititipi” Allah kekayaan-Nya. Di antara tuntutan itu adalah kesadaran bahwa hidup ini tidak sendiri, hidup ini layaknya sebuah jaringan yang satu sama lain saling terkait; saling membutuhkan, dan karenanya harus saling berbagi dan bahu-membahu, bantu-membantu. Bila kesadaran ini tertanam, maka salah satu pesan moral Al-Qur’a>n ketika ia membicarakan harta, yaitu terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial-ekonomi, tak akan terlalu sulit untuk diwujudkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar